Tugas dan Fungsi

Tujuan pelayanan informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan, meliputi:

  1. Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
  2. Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Prinsip pelayanan informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan meliputi:

  1. Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana;
  2. Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu;
  3. Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID.

Jenis informasi publik di Politeknik Ahli Usaha Perikanan meliputi diantaranya informasi publik yang tersedia setiap saat; informasi publik yang diumumkan secara serta merta; informasi publik yang diumumkan secara berkala; dan informasi publik yang dikecualikan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :

  1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
  2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
  4. Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian;
  5. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik;
  6. Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian;
  7. Mselaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;